PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. prinsip-prinsip umum; b. penyelenggaraan pameran pariwisata; c. partisipasi pameran pariwisata; d. tata cara; e. dukungan Pemerintah Daerah; f. pelaporan dan evaluasi; g. pembinaan; dan h. pendanaan.
