PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PAMERAN PARIWISATA
(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan Pameran Pariwisata. (2) Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah. (3) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
