PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 21
BAB 8 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Bupati atau Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisatadi daerahnya kepada Gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata di daerahnya kepada Menteri.
