PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 22
BAB 8 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan selama pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata, termasuk langkah-langkah perbaikannya.
