PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 20
BAB 7 — DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata untuk aktifitas yang tidak dilaksanakan oleh Pemerintah.
