Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PAMERAN PARIWISATA
(1) Penyelenggaraan Pameran Pariwisata di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. peserta; b. tempat; dan c. penyelenggara. (2) Peserta Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus atas nama Pemerintah Republik INDONESIA yang terdiri dari: a. unsur pemerintah; b. unsur pemerintah daerah; c. asosiasi; dan d. industri; (3) Peserta Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan : a. kementerian luar negeri dan/atau perwakilan republik INDONESIA diluar negeri; b. sekretariat negara; dan c. instansi terkait. (4) Peserta Pameran Pariwisata dari Pemerintah Daerah selain berkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan : a. kementerian; dan b. kementerian dalam negeri. (5) Tempat Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan di exhibition/convention center, pusat perbelanjaan, ruang pertemuan atau area/ruang terbuka. (6) Tempat Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan lahan khusus dengan tema INDONESIA. (7) Penyelenggara Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari :
a. pemerintah; dan b. pemerintah daerah. (8) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan kerjasama dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata.
