PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 13
BAB 5 — PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
(1) Pemerintah dapat berpartisipasi pada Pameran Pariwisata. (2) Pemerintah Provinsi dapat berpartisipasi pada Pameran Pariwisata dengan berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah. (3) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berpartisipasi pada Pameran Pariwisata dengan berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
