PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PAMERAN PARIWISATA
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pameran Pariwisata di luar negeri berdasarkan: a. undangan,dan/atau; b. sebagai hasil kesepakatan kerjasama antar negara, baik dalam lingkup bilateral, regional maupun multilateraldan/atau;
c. atas inisiatif sendiri menyelenggarakan pameran pariwisata, sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengacu pada
Pembangunan Kepariwisataan Nasional,
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
