PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA PERSYARATAN SERTA TATA CARA PENGANGKATAN...
Pasal 6
BAB 4 — PERSYARATAN
Persyaratan untuk menjadi anggota unsur penentu kebijakan: a. Warga Negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memahami sepenuhnya asas, fungsi dan tujuan kepariwisataan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; d. memiliki kecakapan dan pengalaman dalam ruang lingkup tugas yang diwakilinya serta mempunyai wawasan di bidang kepariwisataan; e. dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab; dan f. menyampaikan pernyataan tentang kesanggupan menjadi anggota Badan Promosi Pariwisata INDONESIA.
