PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA PERSYARATAN SERTA TATA CARA PENGANGKATAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA mempunyai fungsi sebagai: a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA berkewajiban memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (3) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA berkewajiban untuk menyelenggarakan rapat koordinasi minimal 1 (satu) tahun sekali dengan melibatkan pemangku kepentingan. (4) Badan Promosi Pariwisata INDONESIA wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri.
