PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA PERSYARATAN SERTA TATA CARA PENGANGKATAN...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas: a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang; c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
