PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA PERSYARATAN SERTA TATA CARA PENGANGKATAN...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata INDONESIA.
