PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA PERSYARATAN SERTA TATA CARA PENGANGKATAN...
Pasal 7
BAB 5 — PENGANGKATAN
Perwakilan dari asosiasi yang duduk dalam keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b dan huruf c diusulkan kepada Menteri oleh Ketua masing-masing asosiasi sebanyak 2 (dua) orang berdasarkan musyawarah anggota asosiasi.
