Pasal 12
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan promosi kepariwisataan, tidak diperuntukan pembayaran gaji dan operasional kantor Badan Promosi Pariwisata INDONESIA. (3) Pendanaan yang berasal dariAPBN harus diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apabila diperlukan. (4) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA berkewajiban menyampaikan laporan kepada: a. Menteri Pariwisata sepanjang pelaksanaan kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBN; atau b. Gubernur sepanjang pelaksanaan kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD.
