PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA PERSYARATAN SERTA TATA CARA PENGANGKATAN...
Pasal 13
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/MKP/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
