Pasal 11
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis atas persetujuan asosiasi yang diwakili; c. tidak lagi sebagai anggota dan/atau pengurus asosiasi; d. tidak mampu melaksanakan tugas secara berkelanjutan; dan e. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan berturut- turut. (2) Usulan pemberhentian keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Menteri oleh asosiasi yang terkait berdasarkan musyawarah paling lambat 45 (empat puluh lima) hari. (3) Menteri wajib memproses pemberhentian anggota unsur penentu kebijakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak asosiasi menyampaikan usulan pemberhentian sekaligus mengusulkan pengganti unsur penentu kebijakan.
