PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 7 — PENGHARGAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
