PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 6 — PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR DAN TERLAPOR
Selama proses penyelesaian penanganan Pengaduan Masyarakat, Pelapor maupun Terlapor wajib diberikan perlakukan yang wajar dan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
