PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 7 — PENGHARGAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
Dalam hal Hasil Pemeriksaan terbukti Pelapor menyampaikan pengaduan palsu atau laporan yang mengandung unsur itikad tidak baik yang dapat merugikan Kementerian, Menteri dan/atau Terlapor dapat menindaklanjuti ke proses hukum untuk pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
