PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 25
BAB 4 — PENUNDAAN LAYANAN
(1) Dalam hal pelayanan Hak Tanggungan dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) dan pemohon telah melakukan pembayaran biaya layanan, biaya layanan dapat dikembalikan kepada pemohon. (2) Pengembalian biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
