PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 26
BAB 5 — VALIDASI DATA
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Sistem HT-el, Kepala Kantor Pertanahan wajib memvalidasi seluruh data tekstual dan data digital dalam KKP. (2) Hasil validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen elektronik yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen tercetak.
