PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 24
BAB 4 — PENUNDAAN LAYANAN
(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat di luar kendali manusia (force majeure) dan/atau keadaan tertentu yang menyebabkan Sistem HT-el terganggu dan hasil layanan Hak Tanggungan tidak dapat diterbitkan, maka proses
pelayanan Hak Tanggungan melalui Sistem HT-el dinyatakan batal. (2) Pembatalan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon melalui Sistem HT-el, Domisili Elektronik dan/atau media elektronik lainnya.
