PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 23
BAB 4 — PENUNDAAN LAYANAN
(1) Dalam hal pelayanan Hak Tanggungan telah diterima oleh Sistem HT-el, dan dalam jangka waktu proses pelayanan terdapat permohonan sita dan/atau blokir yang belum dicatatkan dalam buku tanah, proses pelayanan Hak Tanggungan melalui Sistem HT-el ditunda. (2) Dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari hari ketujuh sejak pelayanan Hak Tanggungan telah diterima oleh Sistem HT-el, proses pelayanan melalui Sistem HT-el dinyatakan batal. (3) Penundaan proses pelayanan dan/atau pembatalan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan kepada pemohon melalui Sistem HT-el, Domisili Elektronik dan/atau media elektronik lainnya.
