PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 22
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengguna Terdaftar atau pemegang Sertipikat Hak Tanggungan yang melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi berupa: a. penutupan hak akses sementara atau permanen; dan/atau b. pembatalan Sertipikat Hak Tanggungan. (2) Pembatalan Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
