Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Layanan Hak Tanggungan diproses dengan melakukan pencatatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun. (2) Pencatatan Hak Tanggungan pada buku tanah yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. (3) Pencatatan Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun dapat dilakukan oleh Kreditor dengan mencetak catatan yang diterbitkan oleh Sistem HT-el. (4) Kreditor melekatkan hasil cetakan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun. (5) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi satu kesatuan dengan Sertipikat Hak Tanggungan.
