Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Hasil layanan Hak Tanggungan melalui Sistem HT-el berupa: a. Sertipikat Hak Tanggungan; dan b. Catatan hak tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
(2) Hasil layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Dokumen Elektronik yang diterbitkan oleh Sistem HT-el. (3) Untuk menjaga keutuhan dan keautentikan Dokumen Elektronik, Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Sistem HT-el diberikan tanda tangan elektronik. (4) Tanda Tangan Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penerbitan hasil layanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari ke-7 (tujuh) setelah pengajuan permohonan terkonfirmasi. (6) Bentuk Sertipikat Hak Tanggungan dan catatan pembebanan hak tanggungan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
