Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Layanan Hak Tanggungan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian. (2) Setelah mendapatkan bukti pendaftaran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemohon melakukan pembayaran biaya melalui bank persepsi paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pendaftaran permohonan.
(3) Permohonan diproses setelah data permohonan dan biaya pendaftaran permohonan terkonfirmasi oleh sistem elektronik. (4) Dalam hal pembayaran biaya pendaftaran oleh pemohon tidak terkonfirmasi oleh sistem, pemohon dapat melakukan konfirmasi secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Layanan Pengaduan. (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Pemohon tidak melakukan pembayaran maka permohonan dinyatakan batal.
