PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Permohonan layanan yang telah diterima oleh Sistem HT- el diberikan tanda bukti pendaftaran permohonan yang diterbitkan oleh sistem. (2) Bukti pendaftaran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor berkas pendaftaran permohonan; b. tanggal pendaftaran permohonan; c. nama pemohon; dan d. kode pembayaran biaya layanan.
