PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
(1) Dalam hal permohonan layanan berupa pendaftaran Hak Tanggungan, persyaratan pemohonan yang berupa APHT disampaikan oleh PPAT dalam bentuk Dokumen Elektronik. (2) Penyampaian APHT dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Sistem HT-el. (3) Mekanisme penyampaian APHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
