Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JF ASISTEN PENATA KADASTRAL
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan jika terdapat lowongan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral pada Unit Pengguna. (2) Pengangkatan PNS dalam JF Asisten Penata Kadastral dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. pengangkatan karena perpindahan jabatan; c. pengangkatan karena penyesuaian/inpassing; atau d. pengangkatan promosi. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengangkatan PNS pertama kali ke dalam JF Asisten Penata Kadastral untuk mengisi lowongan Kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS. (4) Pengangkatan karena perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam JF Asisten Penata Kadastral untuk memenuhi Kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan karena penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengangkatan PNS dalam JF Asisten Penata Kadastral untuk memenuhi Kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. (6) Pengangkatan karena promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d: a. PNS yang belum menduduki JF Asisten Penata Kadastral; atau b. kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi dalam JF Asisten Penata Kadastral.
