PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JF ASISTEN PENATA KADASTRAL
(1) Penyusunan kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral wajib dilakukan oleh setiap Unit Pengguna JF Asisten Penata Kadastral berdasarkan Kebutuhan. (2) Penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam: a. pengangkatan PNS dalam JF Asisten Penata Kadastral; dan b. pembinaan karier Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral.
