PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 17
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JF ASISTEN PENATA KADASTRAL
(1) Tahapan verifikasi usulan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang dituangkan dalam berita acara verifikasi penghitungan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral; (2) Format berita acara verifikasi penghitungan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
