PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 18
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JF ASISTEN PENATA KADASTRAL
Tahapan penetapan Kebutuhan pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dilakukan melalui penyampaian hasil penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral dalam bentuk surat usulan dari Kantor Wilayah melalui Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi survei dan pemetaan kepada Sekretaris Jenderal yang selanjutnya akan meneruskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melampirkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
