PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 16
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JF ASISTEN PENATA KADASTRAL
(1) Tahapan penetapan Kebutuhan dilakukan melalui penyampaian hasil penyusunan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral dalam bentuk surat usulan dari Sekretaris Jenderal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
