PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 15
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JF ASISTEN PENATA KADASTRAL
(1) Tahapan verifikasi usulan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral Kementerian dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi survei dan pemetaan kepada Sekretaris Jenderal dan dituangkan dalam berita acara verifikasi penghitungan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral. (2) Format berita acara verifikasi penghitungan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
