Pasal 14
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JF ASISTEN PENATA KADASTRAL
(1) Proses pengusulan dan penetapan kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral dilakukan di: a. Kementerian; dan b. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. (2) Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian; dan/atau (3) Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di Kantor Wilayah dan Pejabat administrator di Kantor Pertanahan. (4) Tahapan pengusulan kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral terdiri atas: a. verifikasi; dan
b. penetapan Kebutuhan.
