PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JF ASISTEN PENATA KADASTRAL
(1) Tahapan pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui kedudukan JF Asisten Penata Kadastral dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan dan jumlah kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral. (2) Pemetaan jabatan merupakan hasil dari penghitungan jumlah Kebutuhan kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral yang dituangkan dalam Peta Jabatan. (3) Format Peta Jabatan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
