PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JF ASISTEN PENATA KADASTRAL
(1) Tahapan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. menghitung waktu penyelesaian butir Kegiatan; b. menghitung Volume Kegiatan sesuai dengan satuan hasil pada tiap Kegiatan; c. menghitung waktu penyelesaian volume pada tiap Kegiatan untuk setiap jenjang JF Asisten Penata Kadastral; d. menghitung jumlah Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral untuk setiap jenjang jabatan; dan e. menghitung lowongan Kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral. (2) Formulasi dan format penghitungan jumlah kebutuhan untuk setiap jenjang JF Asisten Penata Kadastral tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
