PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JF ASISTEN PENATA KADASTRAL
(1) Tahapan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas: a. menginventarisasi Kegiatan yang dilaksanakan pada tiap unit kerja sesuai dengan jenjang JF Asisten Penata Kadastral; dan b. menginventarisasi nilai angka kredit untuk tiap butir Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Inventarisasi Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tugas pokok, rencana strategis, dan rencana kerja Unit Pengguna. (3) Kebutuhan inventarisasi Kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
