PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG
(1) Rancangan Perda tentang RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri dengan menyertakan dokumen kelengkapan administrasi. (2) Dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
