Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG
(1) Dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan melalui petugas loket persetujuan substansi yang berada pada kementerian yang menyelenggaraan urusan bidang penataan ruang. (2) Petugas loket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen administrasi. (3) Apabila pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan maka dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada Kepala Subdirektorat terkait yang berada di lingkungan Ditjen Tata Ruang. (4) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan maka dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilengkapi.
