Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG
(1) Pengajuan rancangan Perda tentang RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan rancangan Perda yang telah: a. dibahas dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; b. dibahas antara Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota guna disepakati
untuk diajukan kepada Menteri dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi; dan c. diperiksa secara mandiri oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. (2) Pemeriksaan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat pernyataan kepala daerah yang menyatakan bertanggung jawab terhadap kualitas rancangan Perda tentang RTR. (3) Dalam hal pengajuan persetujuan substansi rancangan Perda tentang RTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan rekomendasi Gubernur. (4) Pemeriksaan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam tabel pemeriksaan mandiri. (5) Pemeriksaan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan ringkasan penilaian mandiri yang dibuat oleh pemerintah daerah. (6) Tabel pemeriksaan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tabel ringkasan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
