PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG
(1) Tata cara pemberian Persetujuan Substansi rancangan Perda tentang RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. pengajuan rancangan Perda tentang RTR; b. evaluasi materi rancangan Perda tentang RTR; c. pembahasan Lintas Sektor dan Daerah terkait rancangan Perda tentang RTR; dan d. penetapan Persetujuan Substansi oleh Menteri. (2) Tata cara pemberian Persetujuan Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batasan waktu pelaksanaannya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
