PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pemberian Persetujuan Substansi pada rancangan Perda tentang RTR. (2) Rancangan Perda tentang RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. RTR Provinsi meliputi:
- RTRW provinsi; dan
- RTR KSP. b. RTR Kabupaten meliputi:
- RTRW kabupaten;
- RTR KSK; dan
- RDTR kabupaten. c. RTR Kota meliputi:
- RTRW kota;
- RTR KSK; dan
- RDTR kota. (3) Rancangan Perda tentang RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk RTR yang direvisi.
