PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan persetujuan substansi dalam rangka
penetapan rancangan Perda tentang RTR Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan menjadi Perda.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar RTR Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Perda disusun sesuai dengan kaidah teknis bidang penataan ruang sehingga terwujud suatu RTR yang berkualitas serta terpadu dan komplementer terhadap hierarki RTR di atasnya.
