PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam...
Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Masa berlaku dari Persetujuan Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditandatangani oleh Menteri. (2) Dalam hal masa berlaku surat Persetujuan Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan Rancangan Perda tentang RTR tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang maka Pemerintah Daerah harus mengajukan kembali permohonan Persetujuan Substansi.
