PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam...
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Surat Persetujuan Substansi atas rancangan Perda RTR yang diterbitkan oleh Menteri batal demi hukum jika: a. pemeriksaan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikemudian hari diketahui tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan b. terdapat perbedaan muatan antara persetujuan substansi dengan Perda tentang RTR yang telah ditetapkan.
