PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG
(1) Pelaksanaan Pembahasan Lintas Sektor dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dipimpin oleh Dirjen atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk. (2) Pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Pembahasan Lintas Sektor dan Daerah. (4) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
