Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG
(1) Hasil Pembahasan Lintas Sektor dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditindaklanjuti dengan perbaikan rancangan Perda tentang RTR. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Pemerintah Daerah menyerahkan kembali rancangan Perda tentang RTR yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk ditindaklanjuti dengan proses penetapan persetujuan substansi. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perda tentang RTR dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut. (5) Dalam hal proses tidak dapat dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Sekretaris Ditjen menyampaikan surat pengembalian disertai dokumen kelengkapan kepada Kepala Daerah c.q. Kepala Badan atau Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang penataan ruang,
(6) Surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu penyempurnaan rancangan Perda tentang RTR. (7) Dalam hal terjadi pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti dengan melakukan pengajuan kembali Persetujuan Substansi Rancangan Perda tentang RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian Kelima Penetapan Persetujuan Substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
