Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengirimkan surat undangan beserta materi rapat kepada kementerian/ lembaga Nonkementerian sebagai materi Pembahasan Lintas Sektor dan Daerah. (2) Surat undangan beserta materi rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Kementerian/Lembaga Nonkementerian dan Pemerintah Daerah yang memiliki urusan terkait rancangan Perda tentang RTR paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Pembahasan Lintas Sektor dan Daerah. (3) Materi rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rancangan Perda RTR; b. album peta; c. tabel pemeriksaan mandiri; d. materi teknis berupa buku rencana dan fakta analisis; dan e. dokumen kajian lingkungan hidup strategis.
